Sebuah halaman untuk masuk bagi pengguna modal PT AMMAQ Ventura Group. Silahkan pilih salah satu sesuai kepentingan dan keperluan Anda!
Syarat dan Ketentuan Kerja Sama Pembiayaan Proyek (Syariah)
(Bukan Investasi, tetapi Perjanjian Kerja Sama Proyek)
PT AMMAQ VENTURA GROUP membuka kesempatan Kerja Sama Proyek (Pembiayaan Modal) untuk proyek cabang usaha yang spesifik, menggunakan prinsip Syariah:
I. Prinsip Dasar Kerja Sama
1. Jenis Akad:
Kerja sama ini menggunakan prinsip Mudharabah (Pemodal menyediakan 100% modal, Perusahaan mengelola) atau Musyarakah (Pemodal dan Perusahaan sama-sama berkontribusi modal dan mengelola).
2. Tujuan:
Pembiayaan harus ditujukan untuk proyek spesifik dari Cabang Usaha AMMAQ (misal: penambahan stok AMMAQ CELL, pengembangan platform AMMAQ TECH, modal kerja AMMAQ FODRI).
3. Untung Sama Untung, Rugi Sama Rugi:
o Untung:
Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah (persentase) yang disepakati, dikalikan dengan Laba Bersih proyek.
o Rugi:
Kerugian ditanggung oleh Pemodal sebesar proporsi modal yang diserahkan (untuk Mudharabah), atau ditanggung bersama berdasarkan porsi modal masing-masing (untuk Musyarakah). Kerugian akibat kelalaian (tafrith) Manajer/Perusahaan ditanggung penuh oleh Perusahaan.
II. Mekanisme Pembiayaan dan Laba
1. Pengajuan:
Pengguna (Pemodal) mengajukan minat pembiayaan Proyek melalui Aplikasi AQFIM.
2. Perjanjian:
Kerja Sama diresmikan melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) Pembiayaan Proyek.
3. Perhitungan Laba:
Laba dihitung berdasarkan Laba Bersih Proyek (Total Pendapatan Proyek dikurangi seluruh Biaya Pokok, Biaya Operasional Langsung, dan Pajak terkait Proyek).
4. Nisbah (Persentase) Adil (telah diatur dan disepakati):
o Nisbah Dasar Mudharabah:
Persentase bagi hasil ditetapkan adil dan disepakati di awal (Contoh: Pemodal 40% : Perusahaan 60% dari Laba Bersih).
o Nisbah Dasar Musyarakah:
Persentase bagi hasil disesuaikan dengan kontribusi modal (Contoh: Modal Pemodal A 25%, Modal Pemodal B 25%, Modal Perusahaan 50%. Bagi Hasil Laba Bersih disepakati 40% Pemodal : 60% Perusahaan).
5. Pelaporan dan Pemantauan:
Pemodal dapat memantau status, kinerja, dan laporan keuangan Proyek secara real-time melalui Aplikasi AQFIM (Ammq FInance Monitoring).
III. Ketentuan Umum
1. Jangka waktu Kerja Sama Proyek ditetapkan dalam SPK.
2. Pencairan bagi hasil dilakukan sesuai periode yang disepakati (bulanan/triwulanan/akhir proyek).
3. Dana yang diserahkan wajib tunduk pada Syarat dan Ketentuan Sistem TDPSE Perusahaan (Lihat Dokumen 11).
Kami menawarkan skema **Kerja Sama Pembiayaan Proyek (Mudharabah/Musyarakah)** yang adil. Prinsip utama kami meliputi:
Basis Bagi Hasil
Keuntungan dihitung dari **Laba Bersih Proyek** yang telah diaudit, bukan dari omzet.
Risiko Berbagi
Untung Sama Untung, Rugi Sama Rugi. Kerugian ditanggung sesuai porsi modal/kesepakatan (kecuali karena kelalaian manajemen).
Jaminan Legalitas
Setiap kerja sama diresmikan melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) yang mengikat secara hukum.